saya akan menampilkan pengetehuan dll~~~~

Jumat, 02 Desember 2011

pengaruh kebijakan pemerintah terhadap kolonial

pengaruh kebijakan pemerintah terhadap kolonial
Kehidupan ekonomi
politik
Sosial
budaya
Dengan masuknya sistem ekonomi uang, maka beban rakyat bertambah berat.Ekonomi uang memudahkan bagi pelaksana pemungutan pajak, peningkatanperdagangan hasil bumi, lahirnya buruh upahan, masalah tanah dan penggarapannya.Sistem penyewaan tanah, dan praktik-praktik kerja paksa juga telah memperberatkehidupan penduduk pedesaan.
Semenjak awal abad ke-19 pengusaha Belanda mulai mengadakan pembaharuan politik kolonial. Pengaruh Belanda makin kuat karena intervensi yang intensif dalam persoalan-persoalan intern negara-negara tradisional seperti dalam soal penggantian takhta, pengangkatan pejabat birokrasi, ataupun campur tangan dalam menentukan kebijaksanaan politik negara. Akibat yang terjadi dari tindakan pemerintah itu timbul perubahan tata kehidupan di kalangan rakyat Indonesia. Tindakan pemerintah Belanda untuk menghapus kedudukan menurut adat penguasa pribumi danmenjadikan mereka pegawai pemerintah, meruntuhkan kewibawaan tradisional penguasa pribumi. Kedudukan mereka menjadi merosot
kesejahteraan hidup semakin merosotsehingga mencapai tingkat kemiskinan yang tinggi. Praktik-praktik pemerasan danpenindasan yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan pemungutan pajak,kerja paksa, penyewaan tanah dan penyelewengan-penyelewengan lainnya, telahmenjadikan rakyat di pedesaan menjadi lemah. Mereka tidak memiliki tempat berlindung dan tempat untuk mengatakan keberatan-keberatan yang dirasakan.Tidak mengherankan, apabila kebijakan kolonial tersebut menimbulkan rasa antipatidi kalangan rakyat, yang dapat menuju ke arah timbulnya perlawanan-perlawanan
Dalam bidang kebudayaan, pengaruh kehidupan Barat di lingkungan tradisionalmakin meluas. Cara pergaulan, gaya hidup, cara berpakaian, bahasa, dan pendidikan barat mulai dikenal di kalangan atas.
Sementara itu, beberapa tradisi di lingkungan penduduk mulai luntur danhilang. Tradisi keagamaan rakyat pun mulai terancam. Selain itu, sekolah-sekolahmulai didirikan walaupun tujuan sebenarnya untuk kepentingan penjajah itu sendiri

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa.

“ Apa arti pandangan hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab tanpa mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita mengenal bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai asal ras dan asal kebudayaan. Ada yang beasal dari Eropa, Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang dan masih banyak lagi. Tetapi mereka menyebut diri sebagai bangsa Amerika.


Semua mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela Negara Amerika. Indonesia pun sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat yang masing-masing berbeda latar belakang budayanya, agama, dan bahkan darahnya. Tetapi sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa Artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.

Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan  terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
  • Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
  • Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
  • Akan memiliki pedoman dan pegangan;
  • Akan membangun dirinya.

Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Seorang dewasa yang memiliki pandangan hidup adalah seseorang yang :
  • Yang secara sadar mengetahui cita-citanya;
  • Yang secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
  • Yang mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
  • Yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta  melaksanakanya secara jujur.

Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
  • Cita-cita bangsa;
  • Pikiran-pikiran yang mendalam;
  • Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.

Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.


Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.

Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa.

Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.

Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas smapai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik.

Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.

3.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan cirri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.

Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda.

Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila. Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.

















Pandangan Hidup Bangsa Terpinggirkan

Pandangan Hidup Bangsa Tersingkirkan Jika sejarah awal munculnya multikultur sebagai sebuah gerakan yang hadir akibat dilantunkannya suara-suara minoritas atau budaya-budaya yang terpinggirkan. Saat inipun multikultural dapat dikatakan masih berkutat dengan isu-isu tersebut. Hak-hak budaya lokal dan kaum terpinggirkan yang seringkali tidak diakui sebagai bagian dari budaya bangsa adalah wilayah kerja utamanya. Meskipun demikian lingkup kerja gerakan ini semakin beragam dengan semakin banyaknya suara-suara kecil yang ingin diperjuangkan. Budaya sebagai budaya, tak lagi menjadi isu sentral dalam gerakan ini. Sesuai perkembangan jaman, budaya yang sering diartikan sebagai daya cipta, karsa, dan karya manusia—dalam artian positif— mengalami dekandensi pemaknaan. Hampir semua yang dapat dihasilkan oleh manusia, saat ini bisa diketegorikan sebagai budaya. Padahal hal ini tentu mendistorsi nilai dasariah awal budaya itu sendiri. Budaya yang dahulu diidentikkan sebagai pancaran dari nilai-nilai yang “baik” telah dirubah menjadi sosok yang lebih beragam dan berwarna. Hampir selalu, yang menjadi acuan untuk menilai satu budaya yang baik itu seperti apa, subjektifitas dalam kelompok atau bangsa akan selalu hadir. Baik dan buruk dapat dilihat dari kacamata masing-masing, tergantung siapa yang melihat. Bisa saja baiknya nilai budaya satu kelompok itu dianggap buruk nilai. Dan kebalikan dari itu, buruknya nilai budaya satu kelompok bisa saja menjadi satu nilai yang baik menurut yang lain. Budaya seks bebas misalnya, oleh mereka yang menganggap seks bebas sebagai sesuatu yang biasa, tentu budaya seks bebas dapat menjadi baik. Padahal, pada umumnya budaya seks bebas ini memiliki nilai hakiki buruk di dalam dirinya. Kenyataan inilah yang akhirnya membawa nilai baik dalam budaya itu menjadi relatif.[1] Kerelatifan nilai baik dalam budaya inipun tak hanya bersinggungan dengan budaya dari hasil perilaku manusia pada umumnya. Budaya sebagai satu pandangan hidup bersamapun tak mampu membendung gelombang ini, tak terkecuali Pancasila sekalipun. Bangsa ini pasti ingat betul bagaimana Pancasila pada masa-masa pra-reformasi, dijunjung-junjung dan diagung-agungkan. Di masa Soekarno—meskipun diduakan—Pancasila masih merupakan pandangan hidup bangsa, sebagai satu kaidah dengan nilai-nilai baik yang dapat dijadikan pegangan. Hampir semua setuju bahwa Pancasila adalah baik. Sedangkan di masa Soeharto, Pancasila mendapatkan tempat suci di dalam diri bangsa ini. Tempat suci itu menjadikannya sebagai satu pandangan hidup dengan nilai-nilai baik secara “mutlak”. Hingga apa-apa yang tidak sesuai dengannya harus menjadi entitas-entitas diri yang terbuang. Paska reformasi, Pancasila mendapatkan dirinya dalam kontraposisi dengan dirinya pada masa-masa sebelumnya. Pancasila pelan tapi pasti, semakin menyingkir dari gegap gempita kehidupan bangsa Indonesia. Disadari atau tidak, Pancasila mulai mati suri sejak reformasi bergulir. Bangsa ini menjadi apatis terhadap Pancasila.Kevakuman pandangan hidup bersama ini membawa dampak yang bisa dikatakan tidak baik. Pertama, kekosongan ini menjadikan suara-suara minoritas yang dulunya terkekang, mulai muncul kepermukaan. Padahal bila dibiarkan, suara-suara minoritas yang semakin vokal akan menimbulkan kebebasan yang keblabasan. Setiap kelompok merasa berhak untuk melakukan apa yang dirasa menjadi hak mereka. Hak-hak itu diumbar dengan tanpa melihat kewajiban yang ada karena hak tersebut. Kebebasan inilah yang sekarang menjadi kebebasan yang tak berarah. Dan tentunya ini sangat riskan dalam upaya menegakkan kembali bangsa ini. Kedua, dengan “tiadanya” Pancasila, maka benih-benih perpecahanpun akan semakin nampak. Meskipun Pancasila sebagai hasil upaya manusia, namun karena pengupayaannya didasarkan keragaman bangsa indonesia, di dalam perbedaan itu posisi Pancasila sangatlah vital. Uniknya keberagaman di dalam Indonesia memerlukan sesuatu yang dapat mengikat keberbedaan itu dengan tanpa merendakan yang lain. Pancasila hadir bukan atas nama satu kelompok. Pancasila ada karena menaungi keberagaman dalam bangsa ini. Menghidupkan PancasilaBanyak sekali upaya yang dilakukan untuk mencoba mengangkat kembali Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Namun, hingga saat ini upaya-upaya itu belum begitu menemukan hasilnya. Stigma buruk terlanjur melumpuhkannya. Sehingga kepercayaan terhadapnyapun kian melemah. Menemukan cara untuk menghidupkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa masih menjadi pekerjaan rumah yang rumit bagi bangsa ini. Namun, karena pentingnya kehadiran Pancasila, akan lebih baik bila jalan keluar itu segera ditemukan. Pancasila tak boleh mati, apalagi menjadi sebuah prasasti tanpa arti. Jangan biarkan Pancasila semakin beasik maksyuk dengan kesendiriannya. Dan jangan biarkan Pancasila menjadi satu di antara berbagai macam suara multikultur lain yang menjerit tanpa dapat didengar suaranya. Save our nation, save our Pancasila. [1] Dari sini saya mempertanyakan adakah nilai baik secara universal. Dalam artian nilai baik yang bisa diakui oleh semua laipisan dan kalangan. Hampir dipastikan tidak ada jawaban, ya! Di situ. Yang perlu digarisbawahi, “nilai” yang saya maksud di sini adalah bukan nilai universal secara hakiki. Karena kalau membahas nilai universal ini secara hakiki, jelas nilai baik budaya tak ada yang relatif. Nilai universal yang hakiki, akan menyatakan bahwa nilai yang baik adalah nilai yang baik berdasar kebaikan dalam dirinya. Dan saya pikir nilai semacam ini tak akan tersentuh oleh manusia




















Jangan Dustakan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia




Pada akhir-akhir ini banyak permasalahan bangsa yang cukup menyita perhatian publik. Permasalahan itu seperti Kasus Bank Century, Kasus Mafia Pajak, Kasus Mafia Peradilan,  tawuran antar warga/kelompok, dan kasus-kasus lainya. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa permasalahan-permasalahan itu terjadi …??? Jawabnya adalah telah terjadi pendustaan terhadap dasar Negara kita yaitu Pancasila.
Pancasila pada hakekatnya merupakan system nilai (Value System) yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur dan kebudayaan bangsa Indonesia, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan secara keseluruhan terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Proses terjadinya Pancasila melalui suatu proses yang disebut kausa materialism karena nilai-nilai Pancasila sudah ada dan hidup sejak jaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan yang diyakini kebenarannya itulah yang menimbulkan tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkannya dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya.
Kehidupan bangsa Indonesia memerlukan adanya implementasi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, supaya nilai norma dan etika yang terkandung di dalam Pancasila benar-benar menjadi bagian yang utuh dan dapat menyatu dengan kepribadian setiap manusia Indonesia, sehingga dapat 

Sabtu, 22 Oktober 2011

Candi bercorak hindu

Candi bercorak hindu
1. Candi Borobudur

Ciri-Ciri nya :
Candi Borobudur berbentuk punden berundak, yang terdiri dari enam tingkat berbentuk bujur sangkar, tiga tingkat berbentuk bundar melingkar dan sebuah stupa utama sebagai puncaknya. Selain itu tersebar di semua tingkat-tingkatannya beberapa stupa.
Borobudur adalah nama sebuah candi Buddha yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Lokasi candi adalah kurang lebih 100 km di sebelah barat daya Semarang dan 40 km di sebelah barat laut Yogyakarta. Candi ini didirikan oleh para penganut agama Buddha Mahayana sekitar tahun 800-an Masehi pada masa pemerintahan wangsa Syailendra.
2. Candi Mendut

Ciri-Ciri nya :
Hiasan yang terdapat pada candi Mendut berupa hiasan yang berselang-seling. Dihiasi dengan ukiran makhluk-makhluk kahyangan berupa bidadara dan bidadari, dua ekor kera dan seekor garuda.
Candi Mendut adalah sebuah candi berlatar belakang agama Buddha. Candi ini terletak di desa Mendut, kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa kilometer dari candi Borobudur.
Candi Mendut didirikan semasa pemerintahan Raja Indra dari dinasti Syailendra. Di dalam prasasti Karangtengah yang bertarikh 824 Masehi, disebutkan bahwa raja Indra telah membangun bangunan suci bernama veluvana yang artinya adalah hutan bambu. Oleh seorang ahli arkeologi Belanda bernama J.G. de Casparis, kata ini dihubungkan dengan Candi Mendut.
3. Candi Ngawen

Ciri-Ciri nya :
Candi ini terdiri dari 5 buah candi kecil, dua di antaranya mempunyai bentuk yang berbeda dengan dihiasi oleh patung singa pada keempat sudutnya. Sebuah patung Buddha dengan posisi duduk Ratnasambawa yang sudah tidak ada kepalanya nampak berada pada salah satu candi lainnya. Beberapa relief pada sisi candi masih nampak cukup jelas, di antaranya adalah ukiran Kinnara, Kinnari, dan kala-makara.
Candi Ngawen adalah candi Buddha yang berada kira-kira 5 km sebelum candi Mendut dari arah Yogyakarta, yaitu di desa Ngawen, kecamatan Muntilan, Magelang. Menurut perkiraan, candi ini dibangun oleh wangsa Syailendra pada abad ke-8 pada zaman Kerajaan Mataram Kuno. Keberadaan candi Ngawen ini kemungkinan besar adalah yang tersebut dalam prasasti Karang Tengah pada tahun 824 M.

4. Candi Lumbung

Candi Lumbung adalah candi Buddha yang berada di dalam kompleks Taman Wisata Candi Prambanan, yaitu di sebelah candi Bubrah. Menurut perkiraan, candi ini dibangun pada abad ke-9 pada zaman Kerajaan Mataram Kuno. Candi ini merupakan kumpulan dari satu candi utama (bertema bangunan candi Buddha)
Ciri-cirinya :
Dikelilingi oleh 16 buah candi kecil yang keadaannya masih relatif cukup bagus.
5. Candi Banyunibo

Candi Banyunibo yang berarti air jatuh-menetes (dalam bahasa Jawa) adalah candi Buddha yang berada tidak jauh dari Candi Ratu Boko, yaitu di bagian sebelah timur dari kota Yogyakarta ke arah kota Wonosari. Candi ini dibangun pada sekitar abad ke-9 pada saat zaman Kerajaan Mataram Kuno. Pada bagian atas candi ini terdapat sebuah stupa yang merupakan ciri khas agama Buddha.
Ciri-cirinya:
Keadaan dari candi ini terlihat masih cukup kokoh dan utuh dengan ukiran relief kala-makara dan bentuk relief lainnya yang masih nampak sangat jelas. Candi yang mempunyai bagian ruangan tengah ini pertama kali ditemukan dan diperbaiki kembali pada tahun 1940-an, dan sekarang berada di tengah wilayah persawahan.

Peta,Atlas,dan Globe

Peta


Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.


Peta dunia oleh Yohanes Kepler
Sebuah peta adalah representasi dua dimensi dari suatu ruang tiga dimensi. Ilmu yang mempelajari pembuatan peta disebut kartografi.
Banyak peta mempunyai skala, yang menentukan seberapa besar objek pada peta dalam keadaan yang sebenarnya. Kumpulan dari beberapa peta disebut atlas.
Atlas



Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.



Peta dunia dari atlas modern pertama oleh Ortelius - Theatrum Orbis Terrarum (1570)
Atlas adalah kumpulan peta yang disatukan dalam bentuk buku, tetapi juga ditemukan dalam bentuk multimedia. Atlas dapat memuat informasi geografi, batas negara, statisik geopolitik, sosial, agama, serta ekonomi.
Atlas pertama tidak diberi nama demikian pada saat pertama kali dipublikasikan. Buku pertama yang dapat disebut atlas dibuat berdasarkan hasil perhitungan dari Claudius Ptolemaeus, seorang ilmuwan yang mempelajari geografi yang bekerja di Aleksandria pada 150 SM. Edisi pertama dipublikasikan di Bologna pada 1477 dan memiliki 27 buah peta. Ilmuwan tidak dapat memastikan apakah gambar peta-peta tersebut berasal dari peta asli yang dibuat Ptolomaeus atau dibuat oleh ilmuwan abad pertengahan berdasarkan tulisan Ptolomaues. Sejak 1544, banyak peta yang dibuat, khususnya sehubungan dengan hubungan dagang antara Roma dan Venesia. Setiap pembuat peta bekerja terpisah, menghasilkan peta berdasarkan kebutuhannya masing-masing.
Abraham Ortelius dikenal karena membuat atlas modern pertama pada 20 Mei 1570. Karyanya yang berjudul Theatrum Orbis Terrarum, memuat 53 peta yang mencakup negara-negara di dunia pada saat itu. Karyanya tersebut merupakan buku pertama dari jenisnya yang memuat dalam ukuran yang seragam. Pada saat itu, karya tersebut terbilang sukses.
Tetapi, penggunaan istilah "atlas" untuk koleksi peta belum digunakan sampai 1595 dimana Gerardus Mercator menerbitkan karyanya yang berjudul "Atlas, Sive Cosmographicae Meditationes De Fabrica Mundi ..." (Atlas, atau Deskripsi dari Dunia) (Duisburg, 1585-1595).


Pengertian Peta

A. Arti, Pengertian atau Definisi Peta


Peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan atau pun sebagian permukaan bumi baik laut maupun darat.

B. Macam-Macam atau Jenis-Jenis Peta

Peta dapat diklasifikasi menjadi dua jenis, yakni :
1. Peta Umum
Peta umum adalah peta yang manampilkan bentuk fisik permukaan bumi suatu wilayah. Contoh : Peta jalan dan gedung wilayah DKI Jakarta.
2. Peta Khusus
Peta khusus adalah peta yang menampakkan suatu keadaan atau kondisi khusus suatu daerah tertentu atau keseluruhan daerah bumi. Contohnya adalah peta persebaran hasil tambang, peta curah hujan, peta pertanian perkebunan, peta iklim, dan lain sebagainya.

C. Pembagian Peta

1. Peta Luas
Peta luas adalah peta yang menggambarkan suatu daerah yang luas seperti peta dunia, peta daerah amerika utara, peta benua, peta samudera, peta kutub utara dan kutub selatan, dsb.

2. Peta Sempit
Peta sempit adalah peta yang hanya menampilkan sebagian kecil suatu area. Contoh peta sempit yaitu peta desa atau pedesaan, peta kota atau perkotaan, peta gorong-gorong kampung, peta gedung, denah rumah, dan lain sebagainya.

D. Bentuk Lain Dari Peta

1. Atlas
Atlas adalah gabungan dari beberapa peta yang dikumpulkan dalam sebuah buku yang memiliki judul atlas serta jenis-jenis atlas yang ada di buku tersebut.
2. Globe
Globe atau Bola Dunia adalah suatu bentuk tiruan bola bumi yang dibuat dalam skala yang kecil untuk dapat lebih memahami bentuk asli planet bumi.

E. Berbagai Macam dan Jenis Warna Peta Beserta Artinya / Arti Warna Pada Peta
1. Warna Laut
- hijau : 0 - 200 meter dpl / ketinggian
- kuning : 200 - 500 meter dpl / ketinggian
- coklat muda : 500 - 1500 meter dpl / ketinggian
- coklat : 1500 - 4000 meter dpl / ketinggian
- coklat berbintik hitam : 4000 - 6000 meter dpl / ketinggian
- coklat kehitam-hitaman : 6000 meter dpl lebih / ketinggian
2. Warna Darat
- biru pucat : 0 - 200 meter / kedalaman
- biru muda : 200 - 1000 meter / kedalaman
- biru : 1000 - 4000 meter / kedalaman
- biru tua : 4000 - 6000 meter / kedalaman
- biru tua berbintik merah : 6000 meter lebih / kedalaman

F. Syarat-Syarat yang Wajib Ada Pada Peta
1. Judul peta
2. Skala peta
3. Lambang Peta : jalan, sungai, ibu kota, pelabuhan, batas wiayah, dll
4. Garis pinggir peta
5. Petunjuk arah mata angin : utara, selatan, timur, barat , dll

G. Jenis Skala Pada Peta
Pengertian atau definisi : Skala peta adalah perbandingan jarak di peta dengan jarak sesungguhnya dengan satuan atau tehnik tertentu.
1. Skala angka / skala pecahan
Contohnya seperti 1 : 1000 yang berarti 1 cm di peta sama dengan 1000 cm jarak aslinya di dunia nyata.
2. Skala Satuan
Misalnya seperti 1 inchi to 5 miles dengan arti 1 inch di peta adalah sama dengan 5 mil pada jarak sebenarnya.
3. Skala Garis
Skala garis menampilkan suatu garis dengan beberapa satuan jarak yang menyatakan suatu jarak pada tiap satuan jarak yang ada.

H. Proyeksi Pada Peta
Proyeksi peta adalah suatu teknik pemindahan gambar peta ke berbagai macam bentuk peta. Beberapa jenis-jenis proyeksi peta :
1. Proyeksi Mercator
2. Proyeksi Silinder
3. Proyeksi Mollowide
4. Proyeksi Kerucut
Jenis, Bentuk dan Komponen Peta, Atlas serta Globe

I. Peta
a. Pengertian Peta (Map)
Peta ialah gambar geografi dengan skala tertentu yang menggambarkan permukaan bumi.
Peta adalah gambaran seluruh atau sebagian dari permukaan bumi yang dilukiskan ke dalam bidang datar dengan perbandingan tertentu

b. Unsur-unsur Peta
1. Judul Peta
Biasanya dituliskan dibagian tengah atas atau bagian lain yang masih kosong.
Judul peta menunjukan isi atau tipe peta
2. Skala Peta
Skala Peta : perbandingan jarak dipeta dengan jarak sebenarnya dilapangan (dimuka bumi)
Skala angka terbagi atas:
- Skala Angka (Numeric) : skala yang menunjukan perbandingan jarak dalam bentuk angka.
Misalnya 1 : 500.000
- Skala Garis (Grafis) : berupa garis lurus yg dibagi dalam ukuran tertentu (satuannya cm / inchi).
Misalnya :
0 1 2 3 4 km
0 1 2 3 4 5 6 7 8 cm
Skala garis diatas artinya I km = 2 cm dipeta
2 cm dipeta = 100.000 cm dilapangan
1 = 50.000
Kelebihan Skala garis : jika peta asli di photo copy diperbesar atau diperkecil), maka skala garisnya ikut berubah (masih mendekati kebenaran), tetapi pada skala angka, perbandingan tidak lagi tepat dan jauh berubah dari peta semula.
Peta di Indonesia banyak menggunakan skala angka
3. Petunjuk arah (orientasi)
Disebut arah mata angin.
Peta di Indonesia selalu menunjukan arah utara (arah utara selalu berada dibagian atas)
4. Legenda
Legenda berisi symbol agar pembaca mudah memahami isi peta.
- Simbol titik (kota, gunung, danau dan masjid)
- Simbol garis (sungai, jalan raya, jalan kereta api, batas wilayah)
- Simbol area ( rawa-rawa, lahan pertanian, perkebunan, sawah dan pemukiman)
- Simbol warna
Hijau : dataran rendah
Kuning : dataran tinggi
Coklat muda : pegunungan rendah
Coklat tua : pegunungan tinggi
Biru : laut
5. Garis Astronomis (Tata Koordinat)
Secara teori, koordinat merupakan titik pertemuan antara absis dan ordinat.
Koordinat ditentukan dengan menggunakan sistem sumbu, yakni perpotongan antara garis-garis yang tegak lurus satu sama lain. Sistem koordinat yang dipakai adalah koordinat geografis.
Sumbu yang digunakan adalah garis bujur (bujur barat dan bujur timur) yang tegak lurus dengan garis katulistiwa, dan garis lintang (lintang utara dan lintang selatan) yang sejajar dengan garis katulistiwa.
Garis Astronomi terdiri dari :
- Garis Lintang (latitude)
Yaitu garis khayal yang melintang pada permukaan bumi dari arah barat ke timur dan sebaliknya.
Garis Lintang dibedakan menjadi :
• Lintang Utara (LU) besarnya Oo LU - 90o LU berada di utara katulistiwa
• Lintang Selatan (LS) besarnya Oo LS - 90o LS berada di selatan katulistiwa
Perlu diingat!!!


- Garis Lintang 0o disebut garis katulistiwa (ekuator) yaitu garis yang membagi bumi menjadi 2 belahan yang sama besar yaitu belahan bumi utara dan selatan.
Garis Katulistiwa merupakan lintang terpanjang mengelilingi bumi dengan panjang 40.000 km.
- Garis lintang 23,5o LU/LS disebut Garis Balik Selatan (GBS). Garis Lintang tsb menjadi batas pemisah iklim tropis dengan sub tropis.
- Garis Lintang 40o LU/LS menjadi pemisah antara daerah iklim subtropics dan iklim sedang.
- Garis Lintang 66,5o LU/LS disebut Lingkaran Kutub Utara (LKU) dan Lingkaran Kutub Selatan (LKS). Garis ini menjadi pemisah antara daerah iklim sedang dengan iklim dingin.
- Garis Lintang 90o LU/LS disebut Kutub Utara (KU) dan Kutub Selatan (KS) merupakan lintang terpendek dan berupa sebuah titik.
- Garis bujur (longitude)
adalah garis khayal yang menghubungkan kutub utara dan kutub selatan atau sebaliknya yang sama panjang.
Garis bujur dibedakan menjadi :
1. Bujur Barat (BB) besarnya 0o – 180o (searah barat)
2. Bujur Timur (BT) besarnya 0o – 180o (searah timur)
Perlu diingat!!!

• Garis bujur 0o melalui kota Greenwich- London, dinyatakan sebagai meridian 0. Sering disebut Greenwich Mean Times (GMT)
• Garis Bujur 180 o yg di Samudera Pasifik disebut garis penanggalan internasional
6. Inset
Adalah gambar yang menunjukan letak atau posisi suatu daerah terhadap daerah lain yang lebih luas dengan skala yg lebih besar
Bermanfaat untuk memperjelas peta yang digambarkan dan sebagai penyambung daerah yg tidak termuat dalam lemaran peta
7. Sistem Proyeksi Peta
Mengingat bumi bulat dan peta datar maka harus dibuat proyeksi peta agar terhindar dari kesalahan.

c. Jenis dan Bentuk Peta
1. Jenis Peta
- Peta Umum (fisiografi)
Adalah peta yg menggambarkan berbagai kenampakan yg bersifat umum yang meliputi bentang alam (gunung, sungai, laut) dan bentang social budaya (pertanian, perkotaan, jalan lingkungan industri dll)
Peta umum terbagi :
* Peta Topografi (memuat unsur alam dan budaya buatan manusia)
* Peta Chorografi (berskala sedang & memuat kenampakan bersifat umum & global serta meliputi wilayah yang luas, biasanya untuk keperluan militer)
* Peta dunia (memuat benua dan Negara didunia)
- Peta Khusus (tematik)
Merupakan peta yg menggambarkan kenampakan menurut jumlah & bobotnya. Menyajikan data statistik yg dinyatakan dgn garis isometric yaitu garis yg menghubungkan titik2 yg bernilai sama. Misalnya peta curah hujan, hasil tambang batubara dll
Peta tematik berdasarkan penggunaanya terdiri dari :
* Peta tematik yg menggambarkan suatu objek (misalnya curah hujan, objek wisata, temperature, perhubungan dll)
* Chart yaitu peta yg dibuat untuk keperluan pelayanan/navigasi & peta militer yg berupa peta strategi, peta taktis dll
Bedasarkan Skalanya peta dibedakan menjadi :
- Peta skala besar (1 : 5.000 sampai 1 : 250.00)
- Peta skala sedang ( 1 : 250.00 sampai 1 : 500.000)
- Peta skala kecil (1 : 500.000 sampai 1 : 1.000.000
2. Bentuk Peta
* Peta Datar (biasa)
* Peta Relief (timbul)

d.Manfaat Peta
1. Menunjukan suatu objek/gambar suatu tempat
2. Memberikan gambaran umum permukaan bumi (luas, bentuk dan jarak dgn daerah lain)
3. Menunjukan bnetang alam suatu wilayah (seperti relief, pegunungan, tanah, sungai, laut, gurun pasir dll)
4. Menunjukan kenampakan social budaya dalam jumlah & persebaran (seperti tanah pertanian, pemukiman, flora fauna dll)

e. Membaca Peta
Kartografi adalah ilmu pengetahuan dan seni yang mempelajari perpetaan.
B. Altas dan Globe


Altas : sekumpulan peta
Globe : tiruan bumi yang diperkecil, yang pada permukaannya digambarkan benua-benua dan samudra-samudra.
Manfaat atlas : memberikan informasi tentang letak/posisi suatu objek, bentang alam dan kondisi social budaya suatu wilayah.
Manfaat globe : memperlihatkan bentuk bumi yg mendekati kebenarannya, mendemonstrasikan gerakan rotasi bumi dari barak ke timur dan menunjukan suatu lokasi walaupun tidak sedetail peta







Daftar Istilah


altitude
Ketinggian sebuah obyek di atmosfir dari permukaan laut.

atlas
Kumpulan peta.

batas waktu internasional
Garis bujur 180 derajat di timur dan barat dari meridian. Di sebelah timur garis itu, lebih cepat satu hari dibanding di sebelah baratnya.

benua
Wilayah daratan yang luas di atas bumi.

bujur
Garis khayal yang menghubungkan kutub utara dan kutub selatan, mengukur seberapa jauh suatu tempat dari meridian.

derajat
Satuan ukuran sudut: Sebuah lingkaran dibagi menjadi 360 derajat, diwakili dengan simbol o. Derajat digunakan untuk membagi bentuk bumi yang bulat untuk kegunaan geografis dan kartografis.

elevasi
Ketinggian sebuah titik di atas muka bumi dari permukaan laut.

globe
Peta bersekala sebenarnya dari bumi yang meniru bentuk bulatnya bumi dan secara benar menggambarkan wilayah, ukuran dan bentuk relatif dari fitur fisik, jarak dan arah.

grid
Pola garis pada peta, untuk menggambarkan lintang dan bujur yang akan membantu menentukan lokasi absolut.

hemisfer
Separuh bumi, biasanya sebagai hasil pembagian globe menjadi dua bagian yang sama, utara-selatan dan timur-barat.

kartograf
Pembuat peta.

Khatulistiwa
Garis khayal yang mengelilingi bumi di tengah-tengah dan membagi menjadi Belahan Bumi Utara dan Belahan Bumi Selatan; juga merupakan keliling bumi terpanjang.

legenda
Keterangan dari simbol atau gambar pada peta.

lintang
Garis khayal di atas permukaan bumi yang sejajar dengan khatulistiwa, untuk mengukur seberapa jauh suatu tempat di utara/selatan dari khatulistiwa.

lokasi absolut
Lokasi sebuah titik di atas permukaan bumi yang bisa dijelaskan dengan referensi grid seperti lintang dan bujur.

meridian
Garis khayal yang menghubungkan kutub utara dan kutub selatan yang melewati Greenwich, yang digunakan sebagai acuan garis bujur.

perbatasan
Garis yang menjadi pemisah antara dua negara, propinsi, atau wilayah lain.

peta
Gambar suatu tempat di atas bidang datar menurut sekala.

samudera
Kumpulan air asin yang mengelilingi masa daratan, dan memisahkan daratan menjadi beberapa bagian.

skala
Hubungan proporsional antara garis lurus pada peta dan jarak yang diwakilinya pada permukaan bumi.

topografi
Kenampakan fisik suatu tempat; atau studi dan gambaran kenampakan fisik, termasuk, relief medan.

Sejarah HAM

Sjarah HAM

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.




SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.





SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?


proses perumusan dasar negara

Proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara :
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapa n kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang

Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar Negara.
Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar Negara, yaitu :

1. Mr. Moh. Yamin, (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan usul secara lisan :
 1. Peri Kebangsaan
 2. Peri Kemanusiaan
 3. Peri Ketuhanan
 4. Peri Kerakyatan
 5. Kesejahteraan
secara tertulis:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijak -sanaan Dalam Permusyawaratan
    /Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2. Mr. Soepomo, (31 Mei 1945), ide pokok yang disamapaikan :
 1. Paham Negara Persatuan
 2. Perhubungan Negara Dengan Agama
 3. Sistem Badan Permusyawaratan
 4. Sosialisasi Negara
 5. Hubungan Antar Bangsa
3. Ir. Soekarno, (1 Juni 1945 ), ide pokok yang disampaikan :
 1. Kebangsaan Indonesia
 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
 3. Mufakat atau Demokrasi
 4. Kesejahteraan social
 5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Pada akhir pidatonya, Soekarno mengusulkan nama Pancasila atas
saran dari teman dekatnya yaitu MR. Moh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya istilah Pancasila, sehingga Bung Karno selalu dikaitkan sebagai pencetus lahirnya istilah Pancasila.

4. Panitia Kecil, (22 Juni 1945), menyampaikan usulan dasar Negara, yang dikenal dengan nama rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), sbb :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi para Pemeluk-
    pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam
    Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan rumusan Piagam Jakarta tersebut, terjadi kontroversi mengenai bunyi sila pertama antara pihak Islam dengan kelompok nasionalis. Sebab Sila pertama Piagam Jakarta tidak merangkul semua pemeluk agama yang ada di Indonesia, hanya difokuskan untuk penganut Agama Islam saja sedangkan di Indonesia terdapat berbagai macam agama dan suku bangsa. Untuk mengatasi hal ini dibentuk secara mendesak panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 untuk mecapai kesepakatan, sehingga Mohamad Hatta mengusulkan demi persatuan dan kesatuan bangsa, maka sila pertama Piagam Jakarta dirubah bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

5. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksa -naan dalam
    Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sidang BPUPKI yang ke dua berlangsung dari tanggal 10 sampai tanggal 16 Juli 1945 dengan agenda membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian kita kenal dengan nama Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia, dan pada alinea ke empat terkandung rum usan dasar Negara Pancasila.


Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, maka badan ini dibubarkan dan diganti oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Iinkai). Badan ini bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan menghasilkan keputusan, sbb:
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2. Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.